Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hukuman bagi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eni pun dieksekusi untuk menjalani hukumannya selama 6 tahun di dalam penjara.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni Maulani Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Eni dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Anak-Wanita di Tangerang. Eksekusi sudah dilakukan KPK pada Selasa, 26 Maret 2019.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau pun persidangan," ucap Febri.
Eni sebelumnya dihukum penjara lantaran terbukti bersalah menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni diyakini membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek di PLN.
Selain itu Eni juga diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.(dtc)