Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Informasi (KI) semakin mempermudah masyarakat dalam memeroleh layanan informasi terkait kepemiluan baik data kepemiluan, sengketa pemilu. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Komisi Informasi (Perli) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Utara, Robinson Simbolon yang menjadi pemateri pada dialog kerja sama kelembagaan bertema 'Peran Sentral Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara', Jumat (29/3/2019).
Disebutkannya, salah satu hal penting yang diatur dalam Perki tersebut, batas waktu penyelesaian sengketa terkait permintaan informasi yang dilakukan masyarakat kepada badan publik seperti KPU maupun Bawaslu.
"Dalam peraturan ini batas waktu penyelesaiannya semakin singkat, sehingga mempercepat masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari badan publik tersebut," katanya.
Robinson mencontohkan, dalam hal misalnya masyarakat mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi terkait penanganan sengketa pemilu di Bawaslu. Maka prosedur yang harus dilakukan masyarakat adalah mengajukan permohonan untuk mendapat informasi dimaksud ke Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu berkewajiban untuk menanggapi permintaan tersebut dalam 3 hari kerja. Jika tidak, maka pemohon dapat menyampaikan keberatan kepada atasan dari Bawaslu tempatnya mengajukan permohonan tersebut dan ini juga wajib ditanggapi dalam 3 hari kerja.
"Jika tidak juga ditanggapi, maka ini akan langsung ke Komisi Informasi dan akan ditangani segera dengan melakukan verifikasi apakah hal ini termasuk klasifikasi sengketa umum atau pemilu. Jika kategorinya masuk sengketa pemilu maka KIP punya waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Penyelesaian di Komisi Informasi ini akan dilakukan dengan mediasi antara masyarakat pemohon informasi dengan badan hukum tempatnya memohonkan untuk mendapat informasi. Hal inilah yang menurut mereka akan disegerakan dengan harapan tidak melampaui batas penyelesaian sengketa yang diatur 30 hari tersebut. "Bisa jadi hari ke 3 atau hari ke empat sudah selesai," sebutnya.
Hasil dari mediasi ini sifatnya wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing. Jika diputuskan bahwa informasi yang dimohonkan tidak masuk dalam kategori dikecualikan (rahasia) menurut undang-undang, maka informasi tersebut wajib diberikan kepada pemohon dan dinyatakan sebagai informasi yang terbuka kepada publik.