Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Bandar Narkoba Kota Tebing Tinggi, Bambang Kurniawan alias Kampak Merah (45), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, divonis 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin Sangkot Tobing SH, Selasa (9/4/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU), Sai Sintong Purba SH dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Kurniawan dengan 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 gr dan 22 butir pil ekstasi.
Pada saat sidang tuntutan, JPU Sai Sintong Purba SH mengenakan pasal 114 ayat (2), kepada terdakwa, tapi hari ini, Selasa (9/4/2019), pada saat sidang putusan, hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Sangkot Tobing SH bersama 2 anggotanya memutus terdakwa dengan pasal 112 ayat (2), dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, atau lebih ringan 9 tahun dari tuntutan JPU.
Atas vonis tersebut, JPU Sai Sintong Purba SH mengaku sangat kecewa dengan putusan yang di berikan pihak pengadilan, karena dia menganggap bandar narkoba sudah sangat merajalela dan bisa merusak generasi masa depan bangsa. “Karena sudah banyak contoh masyarakat yang di buat sengsara oleh narkoba, maka dari itu kita harus memberantas bandarnya,” tegasnya.
Maka dari itu, JPU akan mengajukan banding atas tuntutan 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan yang di berikan oleh pihak pengadilan kepada terdakwa.