Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mendesak pihak Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan memberlakukan verified gross mass (VGM) atau melakukan verifikasi terhadap kontainer ekspor sebelum dimuat ke atas kapal.
"Pihak pusat (Kemenhub) sudah mendesak kami agar memberlakukan VGM di Pelabuhan Belawan," kata Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kantor OP Belawan, Kendeka menjawab medanbisnisdaily.com seusai sosialisasi VGM, di Hotel Emerald Garden, Medan, Senin (15/4/2019).
Sosialisasi dihadiri puluhan eksportir, menghadirkan dua narasumber, yakni Kendeka dan Manager Operasional Biro Klasifikasi Indonesia Belawan International Container Terminal (BICT), Charles.
Kendaka mengatakan, pihaknya terkendala memberlakukan VGM di Belawan, karena BKI yang merupakan satu-satunya pihak ketiga yang sudah menyampaikan usulan dan permohonannya menjadi vendor pelaksana VGM di Belawan belum melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kantor OP Belawan.
Kata Kendaka, jika syarat yang dimaksud dilengkapi pihak BKI pada bulan ini, maka VGM akan diterapkan pada Mei mendatang.
Ditanya tentang persyaratan yang masih belum dilengkapi oleh pihak BKI, Kendaka menyatakan hal itu merupakan teknis internal pihaknya.
Sejauh ini, kata Kendaka, pemberlakuan VGM sudah dilaksanakan di Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Semarang.
VGM ini adalah salah satu kebijakan yang dihasilkan dari konvensi SOLAS ( Safety Of life At sea ) yang di selenggarakan oleh Organisasi Maritim Internasional ( IMO : International Maritime Organization). Tujuan VGM adalah semata demi keselamatan kapal dan para pekerja di atas kapal saat sedang berlayar. Aturan VGM ini sudah di berlakukan secara internasional di setiap pelabuhan di seluruh dunia.