Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Sebanyak 28 burung yang dilindungi berhasil diamankan Kapal Patroli BC 15035 dari Toug Bout Kenari Djaya. Semua burung itu akan dikembalikan secepatnya ke habitatnya di Indonesia Timur.
Kepala KPPBC Belawan, Haryo, bersama instansi terkait di Belawan, Senin (15/4/2019), mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari 28 ekor burung tersebut, secara rinci terdapat 23 ekor burung nuri Ambon, seekor nuri kepada hitam, dan empat ekor kakaktua jambul kuning. Sedangkan pelaku yang membawa burung- yang dilindungi itu, sebanyak 9 orang awak kapal TB Kenari Jaya yang menarik tongkang Bermuatan kayu log dari Ambon, Maluku dengan tujuan Belawan, Kota Medan, Sumut.
"Kini pihak Kanwil Bea Cukai Sumut sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses kasus kayu geondongan dan hewan dilindungi. Sementara aparat Bea Cukai juga masih melakukan pemeriksaan terhadap awak buah kapal tongkang pembawa kayu dan burung yang dilindungi," kata Haryo.
Dia juga menyebutkan, secara ekonomis harga ketiga jenis burung tersebut tidak dapat dinilai secara materi, karena tidak layak untuk diperdagangkan. Namun kerugian immaterial yang paling besar dan tidak dapat dinilai adalah mudahnya kelangsungan hidup satws-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya dilindungi dan dijaga kelestariannya, sebut Haryo.
Atas hasil temuan tersebut, pelaku pembawa burung, yakni pada awak kapal berjumlah sembilan orang telah diamankan sendiri ya melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistrmnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Serta pasal 31 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.