Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) kembali menangkap caleg dan tim sukses (Timses) yang diduga terlibat dalam money politic. Kali ini yang ditangkap caleg partaui Gerindra, Joko Iskandar Matondang (34), warga Desa Pasar Traktor, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan beserta Timsesnya, Iswadi Matondang (38) warga Jalan Jenderal Sudirman, KM IV, rumah sewa Orion, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Keduanya dibekuk oleh Personel Gakkumdu Polres Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/4/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menyampaikan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atas aksi money politic yang diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Gerindra. Atas informasi tersebut personel Gakkumdu Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan Iswadi sedang membawa bungkusan plastik warna hitam berisi kartu nama Caleg dan sejumlah uang di Jalan Jenderal Sudirman KM V, Kelurahan Sijambi, Tanjungbalai.
"Saat diperiksa, terdapat 16 lembar kartu nama atas nama Joko Iskandar, caleg Gerindra, foto kopi KTP sebanyak 4 lembar serta Formulir C6 sebanyak 15 lembar. Selain itu juga ditemukan di kantong depan uang tunai sebesar Rp 2 juta," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Irfan menjelaskan, dari hasil interogasi, Iswadi mengaku bahwa uang tersebut memang diperolehnya dari Joko Iskandar di warung rokok miliknya di Jalan Jenderal Sudirman KM V untuk diserahkan kepada warga masyarakat yang memilih Joko sebagai Caleg. Selanjutnya, personel pun lalu melakukan pengembangan ke warung tersebut, dan menangkap Joko.
"Darinya ditemukan 3 lembar kartu nama Caleg Partai Gerindra dan uang tunai Rp 100.000 di dalam amplop warna putih yang sudah terbuka atau tersobek," jelasnya.
Irfan melanjutkan, dari interogasi kepadanya, Joko mengakui bahwa dirinya memang menyuruh Iswadi untuk membagikan uang kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan formulir C6 dan setiap orang diberikan uang sebesar Rp 50.000 dengan total Rp 2 juta. Setelah dilakukan interograsi terhadap kedua diduga pelaku, selanjutnya personil Gakkumdu Polres Tanjungbalai membawa keduanya dan barang bukti ke kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai.
"Bila dari hasil pembahasan di Bawaslu terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka segera diterbitkan laporan polisi dan proses sidik," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Poldasu juga menangkap sejumlah caleg dan Timses di beberapa daerah terkait money politic, di antaranya di Gunungsitoli, Kota Medan, Padang Lawas Utara dan Kabupaten Karo.