Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Buruh. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dan menyiapkan materi untuk revisi tersebut.
Hanif mengatakan Presiden Jokowi memang telah memberikan arahan untuk melakukan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Jokowi saat kampanye beberapa bulan lalu terhadap para buruh.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beliau dengan para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea saat kampanye Pilpres bulan lalu. Diulang lagi oleh beliau kemarin saat menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di Istana Bogor," kata Hanif, Sabtu (27/4/2019).
Hanif mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Jokowi tersebut. Kini dia sedang berkonsultasi dengan para stakeholder baik dari pekerja, dunia usaha maupun pihak terkait lainnya.
"Konsultasi ini penting untuk memastikan agar revisi PP 78/2015 nanti benar-benar baik untuk semua. Kita tahu kepentingan dalam dunia perburuhan itu tidak saja berbeda, bahkan sering bertentangan diantara pihak-pihak yang ada. Untuk itu semua perlu diajak bicara agar materi revisi nanti benar-benar win-win, menguntungkan semua pihak," katanya.
Hanif juga telah memerintahkan jajarannya merespons arahan Presiden Jokowi tersebut. Dia mengatakan semua opihak terkait juga harus dilibatkan dalam kajian untuk persiapan materi revisi nanti.
"Saya sudah memerintahkan jajaran saya untuk melakukan kajian cepat terkait materi yang akan direvisi. Dan meminta mereka melibatkan wakil-wakil dunia usaha, serikat pekerja, instansi pemerintah terkait dan juga kalangan civil society seperti perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat," sebut Hanif.
Hanif menambahkan tantangan dunia kerja saat ini semakin berkembang dan kompleks. Dia ingin agar gerakan buruh tidak melulu berkutat pada isu upah minimum.
"Upah minimum itu jaring pengaman untuk pekerja baru nol tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun kita sudah punya struktur dan skala upah, dimana pengupahan berbasis pada masa kerja, pendidikan, kompetensi, jabatan dan lain sebagainya. Ini yang ke depan perlu terus kita dorong implementasi dan pengawasannya di lapangan," katanya.
Said Iqbal bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Jumat (26/4/2019) kemarin. Said mengatakan, momen pertemuannya dengan Jokowi berlangsung sangat cair.
"Nggak ada nuansa politis, sangat cair. Pak Moeldoko benar, sangat cair, tenang, Pak Jokowi juga banyak tersenyum dan sangat mengapresiasi apa yang disampaikan," kata Said Iqbal di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Said Iqbal mengatakan pertemuan itu membahas soal revisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan buruh. saat pertemuan berlangsung turut hadir juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid, Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Muchtar, dan Ketum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Saiful Musi dan Ilhamsyah Boing.
Berkumpulnya perwakilan buruh menemui Jokowi menegaskan bahwa pertemuan tersebut mendiskusikan soal hak pekerja.
"Saya memang mewakili kawan-kawan buruh menyampaikan alasan mengapa PP 78 harus direvisi, karena Pak Jokowi kan sudah berjanji dalam kampanyenya pada waktu itu di Bandung, pada teman-teman buruh Pak Jokowi komitmen memenuhi janjinya. Maka kita bertemu pada waktu itu yang diinisiasi oleh Andi Gani, bukan oleh Menaker, oleh Andi Gani dan dalam pertemuan itu Pak Jokowi setuju untuk melakukan revisi PP nomor 78 sesuai dengan janjinya. Jadi Pak Jokowi komitmen," terangnya.(dtc)