Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, tertanggal 12 April 2019.
Adapun lingkup pengaturan dalam PP yang telah diundangkan Menkumham, Yasonna H Laoly, pada 18 April 2019 itu, meliputi disiplin teknik keinsinyuran, dan bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, insinyur asing dan pembinaan keinsinyuran.
Dalam salinan PP 25/2019 yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Selasa (30/4/2019) disebutkan bahwa keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran (kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik).
Antara lain dalam PP itu, disebutkan bahwa Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi dan meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional.
Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi insinyur terdiri atas insinyur profesional pratama, insinyur profesional madya dan insinyur profesional utama.
PP 25/2019 juga mengatur soal insinyur asing. Disebutkan bahwa insinyur asing dapat melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, insinyur asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan surat tanda registrasi menurut hukum negaranya atau sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya. Ditegaskan juga dalam PP itu, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
lnsinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan keinsinyuran. Selain itu, insinyur yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil, dikenai sanksi administratif berupa denda.
Demikian juga insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan keinsinyuran, pembekuan izin kerja, pencabutan izin kerja. Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil, dikenai sanksi administratif berupa denda.
PP itu juga menyebutkan pembinaan keinsinyuran menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendorong tumbuhnya iklim inovasi, menghasilkan produk berdaya saing dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.