Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menjadi konsultan yang bernaung di Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), wajib menanamkan kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo dalam menjalankan usaha jasa konsultansi. Itu artinya konsultan Inkindo tidak diperkenankan saling sikut, saling membantah konsep usaha konsultansi dalam menjalankan usaha jasa konsultansi, termasuk tidak diperkenakan pinjam meminjam perusahaan.
Larangan itu mengacu pada kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo, yang juga secara tegas dilarang oleh peraturan organisasi dan AD/ART Inkindo. Anggota Inkindo wajib mempedomani kode etik dan tata laku keprofesian itu dalam menjalankan usaha jasa konsultansi.
Karenanya, pentingnya kode etik dan tata laku keprofesian Inkindo, kembali ditekankan Inkindo Sumut lewat penataran kode etik dan peningkatan kapasitas anggota Inkindo Sumut yang diikuti seluruh anggota Inkindo Sumut, di Gedung B Lantai 2 Departemen Teknik Sipil Kampus USU, Selasa (30/4/2019).
Ketua DPP Inkindo Sumut, Pendi Sebayang, membuka resmi kegiatan itu. Kegiatan itu antara lain dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Inkindo Sumut, Tonggo P Siahaan, anggota Burhan Batubara dan Robinson Sijabat, Sekretaris Inkindo Sumut, Besri Nazir, Bendahara Yanuar Mahdi dan Murlan Tamba dari Pengurus Nasional Inkindo.
Tonggo P Siahaan, yang juga salah satu pemateri dalam kegiatan itu menekankan pentingnya menjalankan kode etik dan tata laku keprofesioan Inkindo. Dengan menjalankan hal itu,kata Ketua LPJKP Sumut itu, akan semakin menguatkan daya saing konsultan.
"Kode etik dan tata laku keprofesian, adalah harus dijunjung tinggi setiap anggota. Bahwa kemudian ada persaingan tidak sehat, harus dihentikan dan tidak boleh memulainya. Sebab konsultan dengan keilmuannya, dituntut menghasilkan karya secara profesional untuk dinikmati masyarakat bagi kemajuan bangsa," katanya.
Pentingnya menjalankan secara teguh kode etik dan tata laku keprofesian itu, ujar Robinson Sijabat secara terpisah, juga karena desain atau perencanaan maupun pengawasan oleh konsultan, amat menentukan kualitas pekerjaan.
Robinson yang juga mantan pengurus LPJKP Sumut itu menguraikan suatu proses perencanaan ataupun pengawasan yang salah, juga akan mengakibatkan hasil pekerjaan konstruksi yang salah.
"Kenapa salah, ya karena tidak beres, tidak patuhi kode etik, bersaing tidak sehat sehingga menepikan keilmuan dan hasilnya amburadul. Itu merugikan keuangan negara, merugikan rakyat dan semua pihak," ujarnya.
Penekanan pentingnya kode etik dan tata laku keprofesian itu, juga disampaikan Erie Sukarja, Nicolaus Simamora dan Burhan Batubara. "Mundurnya daya saing saat ini yang juga terjadi saya pikir di usaha jasa konstruksi, adalah karena kurangnya daya saing. Kode etik dan tata laku keprofesian amat mempengaruhi itu," ujar Burhan.
Selain penataran dan peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga ditandai dengan pengukuhan masuknya enam orang konsultan anggota baru Inkindo Sumut. Pendi Sebayang berharap anggota baru semakin mewarnai kiprah konsultan Sumut agar menjadi "pemain utama" di daerah sendiri.