Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi mulai melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 untuk tingkat kota yang dilakukan di Hotel Malibou, Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi. Komisioner KPU Tebing Tinggi Divisi Sospenmas, H Emil Sofyan, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019), mengatakan, rekapitulasi surat suara itu ditargetkan selesai sebelum 7 Mei 2019 sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU.
Menurut Emil, pihaknya merencanakan rekapitulasi tersebut dilakukan setiap hari supaya dapat menyelesaikan dua kecamatan secara baik dan benar.
“Sampai dengan hari ini sudah tiga kecamatan yang masuk, yakni Padang Hulu, Tebing Tinggi Kota dan Padang Hilir, sedangkan dua kecamatan lainnya Rambutan dan Bejenis sedang berlangsung di PPK,” katanya.
“Kami yakin dan percaya di dua kecamatan tersebut, sehari dua hari ini juga akan selesai dilakukan disana, dan disela-sela mereka masih bekerja disana. Kami juga melakukan hal yang sama di tingkat kota, dan ini sama sekali tidak melanggar ketentuan,” terang Emil.