Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah diminta konsisten menjalankan secara penuh aturan untuk moda transportasi Ojek Online (Ojol) demi kepastian hukum bagi semua pelaku bisnis dan konsumen yang terlibat di dalamnya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan.
Aturan ini dikenal juga sebagai regulasi untuk ojek online atau ojol dan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai alat transportasi.
Aturan ini efektif diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 Mei 2019.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo meminta pemerintah konsisten mengamankan jalannya regulasi itu karena keinginan semua pihak dalam ekosistem sudah diakomodasi.
"Aturan itu sudah mengakomodasi semua yang diminta mitra pengemudi dan aplikator. Pemerintah sudah sangat akomodatif walau jika dilihat Undang-undang Transportasi no 22 tentang moda transportasi atau angkutan publik darat itu bertentangan, tetapi pemerintah sudah sangat akomodatif," katanya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya tak ada alasan pemerintah untuk mewacanakan revisi karena aturan dibuat sudah ada masa sosialisasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ride-hailing itu semua diajak diskusi.
"Pemerintah harus tegas awasi lapangan, terutama soal penerapan tarif. Jangan ada lagi dibiarkan kedok promosi tapi malah merugikan mitra atau merusak persaingan. Pemainnya yang kuat kan tinggal dua, harusnya lebih mudah mengawasi," tegasnya.
Diharapkannya, agar tak terjadi gejolak sosial, aplikator harus konsisten menerapkan tarif sesuai dengan aturan. Perbedaan tarif dengan menggunakan senjata alat bayar non tunai namun sebenarnya subsidi tarif untuk menjalankan praktik dumping harus dihentikan agar persaingan lebih sehat.
"Aplikator jangan bermain-main lagi dengan tarif.Jangan sampai pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah habis-habisan melakukan berbagai upaya demi mengakomodir tuntutan mitra(driver,red) khususnya soal tarif, gejolak masih muncul.Karena itu semua harus mau diatur,dimana pun di dunia ini,apalagi ini menyangkut transportasi umum,semua ada aturannya," pungkasnya.(dtf)