Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Likuidasi itu dilakukan pada periode Januari hingga April 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, proses likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin ketiga BPR tersebut.
"Total yang sudah dicabut izinnya ada 3 BPR, dibanding 2018 sebanyak 7 BPR," ujarnya di Kantor LPS, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ketiga BPR yang sudah dilikuidasi itu terdiri dari 2 BPR yang bernama BPR Panca Dana dan BPR Safir, serta 1 BPR syariah yang bernama BPRS Jabal Tsur.
"Total yang sudah dilikuidasi ada 95 bank, 1 bank umum dan 94 BPR," tambahnya.
BPR Panca Dana sendiri memiliki aset Rp 7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 5,9 miliar, lalu BPR Safir punya aset Rp 86,69 miliar dengan DPK Rp 100,5 miliar dan BPRS Jabal Tsur dengan aset Rp 13,26 miliar dan DPK Rp 8,8 miliar.dtc