Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat sebanyak 12-16%. Langkah tersebut sebagai cara untuk menurunkan tarif tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi 3 bulan sekali atau jika ada perubahan signifikan dalam komponen pembentuk tarif tiket.
"Keputusan Menteri yang baru ini, kami akan melakukan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu terjadi perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar, avtur dan komponen lain maka dapat dilakukan penyesuaian atau penyesuaian kembali terhadap TBA tersebut," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Polana menjelaskan, harga tiket yang dibeli masyarakat sendiri sebenarnya terdiri dari beberapa komponen.
"Antara lain biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi, pajak, asuransi, harga avtur dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh nilai tukar terhadap rupiah," jelasnya.
"Perlu dipahami bahwa tiket yang dibeli masyarakat TBA ditambah PPN, kemudian ditambah iuran wajib Jasa Raharja, PSC, dan tuslah apabila memang ada tuslah," sambungnya.
Sebagai tambahan, pemangkasan tarif batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini ditandatangani Rabu malam 15 Mei dan maskapai diberi waktu 2 hari untuk menyesuaikan.
"Harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini," tutupnya.
dtc