Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) meminta MK membatalkan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dengan menyoroti aliran dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 itu. Tim hukum Jokowi meminta BW berhenti berimajinasi.
"Pak Bambang Widjojanto itu kami minta berhentilah melakukan imajinasi-imajinasi berwacana yang itu bukan menjadi kewenangannya MK. Apa dasarnya ketika dia mengatakan seperti itu?" kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan, Rabu (12/6/2019).
Irfan menegaskan persoalan dana kampanye sudah selesai. Menurutnya, pendapat BW hanyalah upaya penggiringan opini lantaran soal dana kampanye disebut bukan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilu.
"Kan persoalan dana kampanye itu sudah diputuskan oleh KPU, sudah diselesaikan KPU dan itu juga disampaikan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Toh kedua pasangan calon ini tidak ada masalah terhadap dana kampanye. Apa urgensinya? Jadi ini mencari kesalahan-kesalahan ini yang kami anggap Pak BW itu tidak memahami fungsi dan kedudukan MK dalam mengadili sengketa pilpres," ucap Irfan.
"Saya pikir mereka sedang membangun framing politik di publik yang bukan menjadi argumentasi hukum terhadap persoalan sengketa pilpres di MK. Berimajinasi, berhalusinasi, semacam begitulah," imbuh dia.
Politikus PPP itu lantas menjelaskan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres. Dia menyebut BW tengah membangun framing politik dalam gugatan sengketa pilpres kali ini.
"Mereka mem-framing dalam konteks politiknya, bukan hukumnya. Padahal kita tahu bersama MK sebagai lembaga peradilan, lembaga hukum. Kewenangannya dalam konteks sengketa pilpres hanya menyelesaikan sengketa pilpres terhadap sengketa hasil, hasil perolehan suara. Saya juga agak bingung, literatur mana dasar hukum mana, ketentuan apa yang mereka baca sehingga mereka mengatakan ini itu ini itu yang konteksnya tidak kewenangan MK," sebut Ade Irfan.
BW menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.
Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar. Menurut BW alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama. Dtc