Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) segera kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, KPU diagendakan untuk menjawab gugatan pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Pantauan, rombongan komisioner KPU tiba sekitar pukul 08.15 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Setibanya di MK, mereka langsung mendaftarkan jawaban termohon ke meja registrasi yang ada di lobi MK.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hari ini tim hukumnya menyerahkan 300 halaman jawaban gugatan. Hasyim mengaku akan menjawab semua tuduhan yang ditudingkan BPN kepada KPU.
"Sepanjang kita ketahui ada 6.000 alat bukti, kalau jawaban kita sekarang 300 halaman (yang diserahkan)," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab tuduhan BPN yang relevan saja. Dia mengatakan tidak akan menjawab tuduhan BPN yang bersifat teoritis seperti kutipan ahli.
"Yang relevan aja (dijawab). Kalau dituduh soal DPT, ya kita jawab soal DPT, kalau dituduh suara, kita tanya suara TPS mana, kecamatan-kabupaten mana," jelasnya.
"(Yang nggak relevan) ya yang teori-teori ya, kalau kita baca sebagian besar teori. ngutip ahli ini, itu nggak kita tanggapi," tegasnya.
Diketahui, sidang gugatan PHPU akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban termohon, yakni TKN Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.(dtc)