Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hari ini menjawab permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Jokowi-Ma'ruf yakin jawaban yang mereka berikan dapat membantah gugatan Prabowo.
"Kami sudah menyiapkan jawaban atas klaim/gugatan 02. Dasar-dasar yang diajukan lemah dan minim bukti, maka kami sangat optimistis bisa dipatahkan," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Ia menyebut tim hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyusun jawaban dengan argumentasi kuat. Awiek menyindir tim hukum Prabowo yang diketahui mengutip pernyataan sejumlah ahli dan mendapatkan protes keras.
"Tapi itu semua kami serahkan pada mekanisme persidangan. Karena faktor penentu di persidangan itu adalah validitas alat-alat bukti, bukan sekadar pengakuan, apalagi klaim dan hanya mengutip pernyataan pengamat," ucap politikus PPP itu.
"TKN menyusun jawab dengan argumentasi yang kuat," tegas Awiek.
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang tersebut, tim hukum Jokowi-Maruf akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain tim Jokowi, KPU dan Bawaslu dijadwalkan membacakan jawaban. Nantinya, majelis hakim akan memberikan penilaian atas jawaban dari ketiga pihak tersebut.(dtc)