Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU keberatan dengan gugatan versi perbaikan Prabowo-Sandiaga Uno yang menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU meminta MK untuk menolak gugatan perbaikan Prabowo-Sandi karena melawan dasar hukum.
"Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) No 5/2018 hal itu melewati masa tenggang waktu," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
KPU mengatakan, argumen perbaikan yang dibawa-bawa tim Prabowo-Sandi juga tidak relevan. Menurut KPU, pada saat 2014, masih diperbolehkan adanya perbaikan gugatan sesuai PMK pada tahun 2014. Namun, PMK tersebut sudah dibatalkan dan diganti dengan PMK No 5/2018.
"Karena pada saat 2014 adanya PMK yang mengatur perbaikan permohonan namun PMK tahun 2014 sudah tak berlaku lagi dengan keluarnya PMK No 5/2018 sehingga perbaikan hanya untuk permohonan PHPU legislatif dan daerah," kata Ali.
Dia juga meminta MK untuk menolak gugatan versi perbaikan karena sudah melewati batas waktu.
"Meminta Mahkamah untuk menolak bundle perbaikan pemohon," tuturnya.(dtc)