Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menyatakan link berita yang dirujuk oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bukanlah alat bukti. Oleh sebab itu, KPU meminta MK menolak alat bukti tersebut dan tetap menyatakan Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
KPU merujuk Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:
Alat bukti berupa:
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
e. alat bukti lain
f. petunjuk
Oleh sebab itu, kuasa hukum KPU menyatakan menyertakan link berita sebagai alat bukti merupakan pelangaran.
"Link berita bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Peraturan MK," ujarnya.
KPU kemudian merujuk putusan Bawaslu yang menolak link berita sebagai alat bukti. Oleh sebab itu, KPU dengan tegas meminta MK menolak gugatan Prabowo-Sandi karena bukti tidak sah.
"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," pungkas Ali.(dtc)