Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengusulkan napi korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Tapi usulan KPK ditolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Alasannya napi korupsi disebut bukan kategori napi yang ditempatkan Lapas high risk.
"Saya mengatakan begini di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maksimum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super maksimum security," kata Yasonna kepada wartawan di Graha Pengayoman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Yasonna mengatakan, napi di Nusakambangan yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga terorisme. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) pun sudah melakukan kunjungan ke Lapas Nusakambangan.
"Karena yang di sana pidana mati, seumur hidup yang karena kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme," jelas dia.
Yasonna menyebut pihaknya sudah membangun Lapas yang dijaga ketat pengamanan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam Lapas tersebut sudah dibangun lorong bawah tanah untuk eksekusi mati napi.
"Saat ini sudah selesai dua tahap membangun seribu kapasitas untuk Lapas super maksimum security di Karanganyar, nanti siapa mau saya akan kunjungan ke sana. Ada lorong bawah tanah untuk eksekusi mati," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyerahkan sepenuhnya rencana aksi perbaikan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ke Ditjen Pemasyarakatan (PAS). Tapi KPK sudah mengusulkan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindah ke Lapas Nusakambangan.
"Di bulan Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya, pertama, usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6/2019).(dtc)