Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menjadi Mahkamah Kalkulator dalam mengadili sidang gugatan Pilpres 2019. Bagi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, pandangan tersebut menghina lembaga peradilan alias contempt of court.
"Pemohon secara tersurat telah melabelkan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dengan 'Mahkamah Kalkulator', sebagaimana tertulis pada halaman 1 Permohonan Pemohon. Hal ini dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis, bukan sekadar opini di luar persidangan," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia mengatakan, penyebutan atau memplesetkan MK menjadi Mahkamah Kalkulator tidaklah etis. Hal itu juga dapat mendorong dan menggiring opini masyarakat yang mencoreng marwah serta martabat MK sebagai lembaga peradilan.
"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi. Pemohon mendalilkan agar Mahkamah menjaga konstitusionalitas Pemilu akan tetapi telah secara terang-terangan menyebut Mahkamah sebagai 'Mahkamah Kalkulator' di bagian awal permohonan. Pernyataan ini telah meruntuhkan kredibilitas Pemohon dalam membangun seluruh argumennya di hadapan Mahkamah," papar tim kuasa hukum.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, meminta majelis hakim untuk menolak gugatan yang dilayangkan kubu 02. Terlebih, menurut Tim Paslon 01, gugatan tersebut telah menyerang integritas MK.
"Karenanya, patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon karena telah merusak martabat Mahkamah, menyerang integritas Mahkamah, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum serta merupakan contempt of court," tuturnya.(dtc)