Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung kebebasan pers di sidang gugatan Pilpres 2019. Tim Prabowo mengulas soal hilangnya tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One dan tak diliputnya berita Reuni 212.
Menurut Bawaslu, hal tersebut bukanlah bentuk kecurangan apalagi pelanggaran pemilu. Terlebih hal itu juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.
"Pemohon dalam permohonannya huruf F angka 1 dan angka 2 mendalilkan bahwa berita reuni 212 tidak diliput oleh media massa dan tayangan Indonesia Lawyers Club tidak ditayangkan sampai dengan waktu yang tidak terbatas merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap media dan pers," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Abhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk tetap menjaga netralitas pers dalam pemberitaan Pemilu dan Pilpres 2019. Mereka juga telah bekerja sama dengan KPU, KPI serta Dewan Pers.
"Bahwa Bawaslu telah melakukan upaya-upaya pencegahan untuk menjaga netralitas pers dan lembaga penyiaran dengan membuat Keputusan Bersama Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018, Nomor 26/HM.02-NK/)1/KPU/IX/2018, Nomor 17/K/KPI/HK.03/02/09/2019, dan Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019," tuturnya.
Mengenai ditutupnya situs Jurdil201.org. Bawaslu menambahkan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai hukum. Menurutnya situs terdapat melanggar aturan tentang pemantauan pemilu.
"Bahwa pada kenyataannya PT. Prawedanet Aliansi Teknologi mempublikasikan hasil penghitungan cepat melalui situs www.jurdil2019.org. Dengan menampilkan hasil penghitungan cepat pada dasarnya PT. Prawedanet Aliansi Teknologi melanggar aturan terkait larangan bagi Pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 442 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 21 huruf i Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum," ungkapnya.(dtc)