Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang ketiga. Dalam sidang ini beragendakan memeriksa alat bukti yang disodorkan para pihak.
Semua bukti yang ada dalam kontainer box dijejerkan di lantai dan dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Empat kontainer box dibuka di depan hakim konstitusi oleh panitera.
"Semua bukti kami tandai seperti ini," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di sidang MK, Rabu (19/6/2019).
Saldi kemudian menujukan sebuah bundel berkas yang telah ditandai dengan kertas kecil berwarna di ujungnya. Masing-masing dipakai untuk menandai masing-masing bukti.
"Pagi ini saya melakukan sidak (mengecek alat bukti) sebelum masuk ke ruangan ini," kata Saldi.
Dari sidak itu, masih terdapat bukti di kontainer box yang belum diverifikasi. Oleh sebab itu, MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah-milah alat bukti itu.
"Sekalipun pagi ini terakhir, kami belum bisa memverifikasi," ujar Saldi.
MK meminta kubu Prabowo menyusun surat-surat bukti itu. Sebab, bila tidak maka proses pembuktian makin lama.
"Bila tidak, maka konsekuensinya tidak bisa dijadikan alat bukti," ujar Saldi.
Hakim MK Palguna menegaskan, hal itu juga berlaku buat alat bukti dari KPU, Bawaslu dan TKN.(dtc)