Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Narkoba Reskrim Polrestabes Medan kembali memusnahkan daun ganja kering seberat 21,1 kilogram, di Lapangan Mapolrestabes Medan, Rabu (19/6/2019). Barang haram yang dimusnahkan itu bernilai Rp 50 juta yang disita dari tiga tersangka.
Salah satu barang bukti ganja yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar seberat 361,17 gram dari tersangka Ilham Dani (35) warga Jalan Seroja, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian ganja dari tersangka Hotlan Sitompul warga Jalan Bangun Bunga Cempaka, Pasar 2, Kelurahan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti ganja seberat 20, 850 gram.
"Mari kita bersatu melawan narkoba. Karena narkoba efeknya sangat merusak generasi penerus bangsa dan tak ada gunanya bagi kesehatan tubuh kita," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo kepada wartawan.
Raphael menghimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, mari nyatakan perang terhadap narkoba. "Mari bergandengan tangan untuk memeranginya, sebab narkoba ada di sekitar tempat tinggal kita, " ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pengedar dan pemakai. "Kita tidak segan memberikan tindakan tegas kepada pengedar narkoba di Kota Medan, " tandasnya.