Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga disebut gagal membuktikan tuduhan kecurangan tersruktur, sistematis dan masif (TSM) di sidang gugatan Pilpres 2019. Saksi yang diajukan juga tidak membuktikan tuduhan apapun.
Hal itu disampaikan Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
"Gagal untuk membuktikan tuduhannya (TSM)," kata Yusril.
Sidang ketiga gugatan Pilpres memang kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 orang saksi dalam sidang tersebut pada Rabu (19/6) kemarin. Tapi, menurut Yusril, tidak ada saksi yang bisa membuktikan terjadi kecurangan dalam Pilpres.
"Sebanyak 15 orang tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan dan terjadi pelanggaran secara TSM," ucap Yusril.
Yusril pun mencontohkan salah satu saksi yang diajukan bernama Rahmadsyah asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia menilai kesaksian Rahmadsyah tak bisa membuktikan keterlibatan aparat kepolisian pada Pemilu 2019.
"Ada saksi dari Kabupaten Batubara yang menceritakan bahwa ada seorang aparat polisi yang viral video di daerahnya yang menyuruh rakyat memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya dan siapa polisinya? Apakah pangkatnya? Dia tidak bisa menerangkan sama sekali dan ketika ditanya di Kabupaten Batubara yang menang siapa, yang menang Prabowo," tutur dia.
Kemudian soal saksi ahli IT yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Jaswar Koto dan Soegianto. Menurut Yusril, kedua saksi tersebut tidak memahami tentang IT Pemilu.
"Ketika dia presentasikan seluruh yang jadi temuannya, temuannya sangat tidak menyakinkan, dia sama sekali tidak paham tentang IT Pemilu, tentang aturan-aturan Pemilu sendiri, dan menggunakan IT dengan data yang sangat diragukan oleh dirinya sendiri," tuturnya.(dtc)