Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Saksi yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, menceritakan tentang proses rekapitulasi nasional yang berlangsung di KPU mulai dari 4 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019. Candra menyebut saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak setuju dengan hasil rekapitulasi nasional itu.
"Sampai pada terakhir yang saya ingat Provinsi Papua paling akhir sendiri sampai pukul 01.00 kemudian karena semua berakhir dan KPU mempersilakan apakah bisa disahkan secara keseluruhan, kami para saksi baik dari paslon, partai, DPD menyetujui," kata Candra dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Setelahnya, menurut Candra, pimpinan rapat pleno rekapitulasi nasional membacakan hasilnya termasuk jumlah keseluruhan. Selain itu, Candra menyebut jumlah perolehan suara itu ditampilkan dalam layar.
"Berdasarkan sertifikat perolehan suara tersebut, untuk perolehan suara paslon 01 85.670.362 atau setara 55,5 persen, untuk perolehan suara paslon 02 68.650.239 atau setara 44,5 persen," ucap Candra.
"Apakah semua menyetujui?" tanya hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.
Candra mengatakan Ketua KPU Arief Budiman kemudian menanyakan pada semua saksi tentang hasil itu. Menurut Candra, hanya beberapa dari para saksi itu yang menyetujuinya dan kemudian berlanjut pengesahan hasil tersebut.
Pihak yang tidak menyetujui disebut Candra adalah saksi dari pasangan capres Prabowo-Sandiaga, saksi dari partai politik yaitu Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Berkarya. Atas ketidaksetujuan itu Candra menyebut KPU membuatkan berita acara.(dtc)