Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Deputi Penindakan KPK Irjen Firli segera kembali ke Polri. Pimpinan KPK mengaku sudah mengantongi hasil pemeriksaan etik yang pernah dilakukan terhadap Firli.
"Hasilnya kita pimpinan tinggal rapat aja, kalau dari PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) kan sudah ada, tapi kalau dia sudah ini (ditarik Polri), ya sudah tidak pegawai lagi kan," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Ditarik dari KPK, Irjen Firli Dipromosikan sebagai Kapolda Sumsel
Saut tidak memerinci hasil pemeriksaan PIPM. Namun karena Firli tak lagi di KPK, maka proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu dianggap selesai.
"Dari PIPM ada beberapa ya, jadi dengan sendirinya sudah selesai. Kan tidak bisa etik kamu kamu bawa ke orang lain, itu sistem hukum, sistem undang-undang kita, sistem peraturan kita," ujarnya.
Dia menyebut KPK tidak abai menangani dugaan pelanggan etik tersebut. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga melanggar.
"Tidak, justru kan prosesnya jalan. Makanya itu nanti saya berpikiran ke depan itu orang begitu di KPK, udah sampai pensiun di KPK, sekarang kan baru 10 tahun kan, kalau sudah seterusnya di situ, keren dong. Sampai pensiun dia di situ, jadi kalau dia macam-macam ya kita bisa ini, jadi itu sisi lain dari pembelajaran organisasi KPK ke depan yang harus kita perbaiki," ucapnya.
Irjen Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.dtc