Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak tuntutan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres. Selesainya sidang ini diharapkan bisa membuat perekonomian Indonesia lebih baik karena pasar sudah memiliki kepastian tak lagi harap-harap cemas.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengungkapkan hasil putusan sidang sengketa pemilihan presiden akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Hal ini karena pelaku ekonomi sudah mendapatkan kepastian dari hasil tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan hal yang positif bagi perekonomian, kepastian kepala negara akan memberikan sentimen baik dan kepastian untuk investor dan pelaku ekonomi," ujar Dody di Gedung BI, Jumat (28/6/2019).
Menurut dia dengan pastinya kondisi tersebut maka bisa menarik investasi dan menjalankan kegiatan perekonomian.
Sebelumnya MK telah menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Hal ini menjadikan pasangan nomor urut 02 dipastikan menjabat 5 tahun ke depan.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. (dtf)