Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menjawab kritik publik yang menilai LHKPN seharusnya menjadi syarat administratif. Pansel Capim KPK menilai ada kepentingan lain di balik kritik tersebut. Sebab, dalam seleksi periode sebelumnya, terkait pelaporan LHKPN tidak menjadi hal yang dipersoalkan.
"Periode-periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014. Bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Indriyanto Senoadji, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
"Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja," imbuhnya.
Indriyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) KPK Pasal 29 huruf k memang terdapat aturan mengenai kewajiban capim melaporkan LHKPN. Namun, menurutnya, bukan dilaporkan pada saat awal pendaftaran.
"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'mengumumkan', dan ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal PN (pegawai negeri) maupun yang non-PN pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif (baik yang PN maupun yang non-PN)," terang Indriyanto.
Dia menilai ada pelanggaran prinsip diskriminatif jika pengumuman LHKPN dilakukan pada saat pendaftaran. Namun Indriyanto tetap menghargai kritik-kritik yang disampaikan publik kepada pihaknya.
"Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN. Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda, itu adalah sesuatu yang wajar saja sepanjang pendapat itu tidak vested interest." jelasnya.
"Sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan, dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik, karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website)," imbuh Indriyanto.
Indriyanto menyebut capim KPK juga sudah membuat pernyataan tentang kesediaan mereka mengumumkan LHKPN. Pernyataan tersebut dibuat oleh seluruh capim pada saat pendaftaran.
"Saat pendaftaran itu, capim hanya membuat pernyataan kesediaan mengumumkan harta kekayaan, yang tentunya pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara yang juga tergabung di Pukat UGM menilai LHKPN harusnya diwajibkan dan jadi syarat administratif bagi calon pimpinan KPK. Pukat UGM menilai mereka-mereka yang tak mematuhi LHKPN harusnya dicoret dari pencalonan.
"Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret," kata peneliti Pukat, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). dtc