Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua BUMN yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero). Kementerian BUMN menyatakan akan mengikuti proses hukum.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut Gatot meminta agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Dia juga meminta agar Angkasa Pura II dan INTI melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam. Dia diduga menerima suap dari pihak PT INTI.
"Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi di antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Inti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8/2019).(dtc)