Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Muhammad Rahmat alias Robert Bin Lim Asiu (36) pemilik bahan pembuatan pil ekstasi 17 tahun penjara. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Rahmat selama 17 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, Jumat (16/8/2019) sore.
Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Rambo Loly Sirait SH yang menuntutnya 20 tahun penjara. Bahkan, hukuman terhadap rekan-rekannya yang terlebih dahulu dihukum oleh hakim pada pengadilan yang sama.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Selain hukuman penjara, warga Jalan Bakaran Batu Gang Sentosa No 6 B, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini juga diminta JPU dibebankan membayar denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Rahmad merupakan otak pelaku pembuatan pil ekstasi dan menjadi DPO pada tahun 2017 lalu, yang mana ketiga rekan terdakwa telah ditangkap dan divonis pada tahun 2018 oleh PN Medan.
Ketiganya yakni Rudy Alias Ajun Bin Ho Cum Lim (33) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Mulyadi alias Mul bin Wagiran (Alm) warga Desa Klambir 5, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Manan alias Alung Bin Akian (44) warga Jalan Danau Semayang No 106 Kelurahan Sei Agul, Kota Medan.
Masing-masing rekannya telah dihukum yakni Rudy Alias Ajun Bin Ho Cum Lim divonis seumur hidup, ia berperan menyuruh terdakwa Mulyadi (Alm) mengambil bahan pil ekstasi kepada terdakwa Rahmat untuk diberikan kepada terdakwa Manan.
Terdakwa Mulyadi alias Mul bin Wagiran (Alm) divonis 17 tahun 6 bulan penjara berperan sebagai pengantar bahan ekstasi milik terdakwa Rahmad untuk diberikan kepada terdakwa Manan dan mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu.
Sedangkan terdakwa Manan alias Alung Bin Akian divonis 20 tahun penjara berperan sebagai pencetak pil ekstasi dan telah menerima uang atas pencetakan ekstasi tersebut dari pekerjaan pertama mencetak tablet pil ekstasi warna hijau logo gelas 160 dan ekstasi dengan logo ikan sebanyak 122 butir adalah sebesar Rp400 ribu.
Untuk pencetakan ekstasi yang kedua sebanyak 107 logo gelas sebesar Rp700 ribu yang mana uang tersebut perintah Rudy Alias Ajun Bin Ho Cum Lim.
Mengutip Dakwaan JPU, bermula terdakwa Rahmat selaku pemilik bahan ekstasi menawarkan pekerjaan kepada Mulyadi alias Mul bin Wagiran (alm) melalui Rudy yaitu mengantarkan bahan untuk membuat pil ekstasi kepada Manan alias Alung Bin Akian.
Selanjutnya setelah menerima bahan ekstasi Manan alias Alung Bin Akian langsung mengerjakan bahan tersebut.
Setelah bahan pil ekstasi yang diberikan terdakwa Rahmat kepada Manan menjadi pil ekstasi yakni tablet pil ekstasi warna hijau logo gelas sebanyak 160 butir dan ekstasi dengan logo ikan sebanyak 122 butir. Lalu pil ekstasi yang telah tercetak tersebut diberikan kepada terdakwa Rahmat.
Masih dalam bulan Agustus 2017 sekitar 2 minggu setelah penyerahan pil ekstasi yang telah dicetak oleh Manan. Wagiran (Alm) kembali menghubungi Manan bahwa ada bahan ekstasi lagi dari terdakwa Rahmat untuk dicetak.
Selanjutnya Manan alias mencetak bahan tersebut menjadi pil ekstasi sebanyak 107 butir
Selanjutnya Manan alias mencetak bahan tersebut menjadi pil ekstasi sebanyak 107 butir kemudian setelah selesai seluruh pil ekstasi tersebut Manan serahkan kepada Mulyadi (Alm) di Jalan Danau Singkarak untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Rahmat.
Pada September 2017, Mulyadi (Alm) kembali menghubungi Manan alias dan mengatakan ada bahan lagi dari terdakwa Rahmat. Namun saat sebelum Manan menyerahkan hasil cetakan pil ekstasi tersebut kepada Mulyadi (Alm).
Namun, pada Jumat, 8 September 2017 terdakwa Manan didatangi oleh Djoni dan Mayudi beserta Tim dari BNN di rumahnya di Jalan Danau Batur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Manan alias Alung Bin Akian dan ditemukan barang bukti bahan ekstasi serta alat pembuatan pil ekstasi.
Sedangkan terdakwa Muhammad Rahmat alias Robert Bin Lim Asiu yang merupakan otak pelaku berhasil diamankan Tim BNN setelah kurang lebih dua tahun menjadi DPO.