Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram, Enda Yani Saida (36), seorang ibu rumah tangga cantik, warga Dusun II Bakti Desa Paya Tambak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan rekannya Saiful Amri (36) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, masing-masing dengan hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Fahren SH dalam amar putusannya, Jumat (16/8/2019) sore, di Ruang Cakra 8 PN Medan menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Kedua terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang menjadi kurir.
"Mengadili kedua terdakwa dengan vonis masing-masing 11 tahun penjara," kata Hakim Fahren.
Disebutkannya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa, telah terbukti.
"Selain itu terdakwa Enda Yani Saida dan Saiful Amri juga dihukum membayar denda masing-masibg Rp1 miliar, subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman badan) 3 bulan kurungan," tambah hakim.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang serta menyesali perbuatannya. Keduanya juga merupakan ‘tulang punggung’ perekonomian keluarga,
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Nelson Victor SH menuntut keduanya pidana 14 tahun penjara. Juga denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Syarifatah Sembiring SH, maupun penuntut umum diwakili Randi Tambunan SH menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.