Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan sebagai tersangka suap distribusi gula. Dolly saat ini diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"DPU (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III telah dibawa ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana, KPK telah menahan Kadek di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Dalam kasus ini, KPK tiga orang tersangka yaitu pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Ketiganya diduga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait distribusi gula di PTPN III 2019. Dolly diduga KPK menerima suap SGD 345 ribu dari Pioeko.(dtc)