Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Sebanyak 2.290 karung bawang merah sitaan Ditpolair Polda Sumut yang diduga berasal dari Malaysia, dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Paluh Nunung, Medan Marelan, Rabu (4/9/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara menanam tumbuhan bumbu dapur itu dalam sebuah lubang, kemudian ditutupi kembali dengan tanah.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu, kepada medanbisnisdaily.com mengatakan, bawang merah itu berasal dari muatan kapal KM Pandawa Lima GT.18 No 1985/PPf yang dinahodai Baharuddin, penduduk Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh.
Ketika melintas di perairan Kwala Serang Jaya, Aceh Tamiang, pada 19 Juli 2019, Kapal Patroli Polisi KP.II-2028 yang dikomandani Bripka Asin Nelson Simanjuntak menangkap kapal pembawa bawang merah tersebut. Ketika diperiksa nahkoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen pelayaran maupun dokumen bawang yang dibawa.
Pemusnahan dipimpin Kasubditgakkum DitpolDitpolasir Polda Sumut, didampingi jaksa penyidik dari Kejari Belawan, mewakili Karantina Tumbuhan Belawan dan penasehat hukum terdakwa, Akhmad Yunus SH. Sedangkan terdakwa disebutkan melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta Undang-undang tentang Pelayaran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.