Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang - KPK kembali menggeledah rumah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Palembang, Sumatera Selatan. Selain rumah Yani, penyidik lebih dulu menggeledah kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Dari pantauan detikcom, terlihat rumah pribadi Ahmad Yani di Jalan Inspektur Marzuki, masih tertutup. Ada beberapa penyidik KPK dan juga anggota Brimob berseragam lengkap yang melakukan penjagaan.
"Penyidik KPK datang tadi waktu solat magrib, ada sekitar delapan orang lah," kata seorang warga, Aidhon ditemui di rumah pribadi Yani, Rabu (4/9/2019).
Dia mengaku tahu penyidik KPK datang dari atribut yang digunakan.
"Iya ada yang pakai (atribut). Memang dari KPK dan selesai salat langsung ke rumah Pak Yani. Sekarang KPK masih ada di dalam," kata Aidhon.
Sebelum menggeledah rumah Yani, penyidik sempat datang ke kantor pengusaha Robi di Jalan Gajah Mada, Talang Semut. Robi merupakan pengusaha dan ditangkap bersama Yani.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Sebagai pemberi:
1. Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari
Sebagai penerima
1. Bupati Muara Enim Ahmad Yani
2. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.
Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.
Akibat perbuatannya, Ahmad dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dtc