Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan menterinya memiliki rangkap jabatan di kepengurusan partai politik (Parpol). Gerindra menegaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tetap menjabat sebagai ketua umum partainya.
"Soal posisi beliau (Prabowo) tentu beliau sebagai Ketua Umun Partai Gerindra. Tadi Pak Jokowi sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah terkait menteri yang rangkap jabatan dengan posisi di kepartaian sebagai ketua umum maupun sebagai pengurus," ucap Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Riza meyakini, Prabowo akan menjalankan visi misi Presiden Jokowi di bidang pertahanan. Dia mengatakan, Prabowo akan menjaga pertahanan Indonesia dari ancaman negara lain.
"Tentu beliau sebagai Menhan akan melaksanakan visi misi Presiden. Kemudian tentu beliau pasti akan memastikan akan menjaga kedaulatan rakyat, menjaga pertahanan negara melalui tugas dan jabatannya di Kemhan. Agar Indonesia tidak dirongrong oleh bangsa lain, ya kita jaga seluruh perbatasan akan dijaga demi ketahanan NKRI," lanjutnya.
Riza menilai alasan Presiden Jokowi memperbolehkan pembantunya merangkap jabatan di parpol karena diyakini tidak akan menggangu tugas di kementerian. Menurut Riza baik di kementerian maupun di Gerindra, Prabowo akan dibantu oleh jajarannya.
"Artinya Pak jokowi memperbolehkan dan memahami bahwa jabatan menteri sebagai ketua umum tidak mengganggu tugas-tugas kementerian dan juga tidak mengganggu tugas-tugas kepartaian. Karena tugas kepartaian ada kepengurusan partai yang jumlahnya besar juga tugas kementerian dibantu pejabat Kemhan," kata dia.
Riza mengatakan, persoalan kepartaian dan kementerian dua hal yang berbeda. Sehingga dia menghargai keputusan Presiden Jokowi tersebut.
"Jadi suatu yang berbeda, kita hargai kebijakan Pak Jokowi yang memperbolehkan kementerian menjabat rangkap sebagai ketua umum partai," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melihat tak ada masalah menteri yang menjabat pengurus partai dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, ia membolehkan adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai saya melihat yang penting bisa membagi waktu," ujar Jokowi setelah melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
"Ternyata tidak ada masalah, maka kita putuskan baik ketua partai maupun yang di struktur partai bisa ikut," jelas Jokowi.(dtc)