Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pria di Tanjung Balai bernisial R alias Tuah (37) akhirnya berhasil dibekuk petugas Polres Tanjung Balai setelah berusaha memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun. Pelaku sendiri, berhasil ditangkap di wilayah Asahan, pada Selasa (29/10/2019) setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 10 Oktober 2019.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, upaya pencabulan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 9 September lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman korban di Kecamatan Datuk Bandarm. Adapun aksi bejat pelaku berlangsung ketika korban sedang mandi, dimana pelaku dengan mengendap ikut masuk.
"Sebelum masuk ke kamar mandi, pelaku terlebih dahulu menanggalkan seluruh pakaiannya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Setelah itu, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan menciumi punggungnya. Korban yang terkejut, langsung melawan dan berusaha kabur dari dalam kamar mandi.
Namun karena terjatuh, pelaku sempat menindih badan korban. Akan tetapi korban yang tak tinggal diam dan sempat menggigit tangan pelaku.
Putu menerangkan, aksi pelaku kemudian akhirnya terhenti, setelah seorang kerabat korban yang datang dari pintu mendobrak pintu hingga terbuka. Sementara pelaku yang panik kemudian kabur lewat pintu belakang.
"Selanjutnya orang tua korban berinisial melaporkan aksi pencabulan ini kepada polisi," jelasnya.
Putu mengatakan, berdasarkan laporan ayah korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku. Setelah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana cabul, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapannya pada 10 Oktober, sehingga pengejaran pun dimulai.
Akhirnya, setelah hampir tiga pekan melakukan pengejaran, barulah pada Selasa (29/10/2019) kemarin, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Asahan. Saat ini, Tuah tengah mendekam di ruang tahanan Polres Tanjung Balai.
"Pelaku diancam pidana karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp15 miliar," pungkasnya.