Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut sedang memproses izin 10 usaha pergadaian swasta yang beroperasi di Kota Medan. Meski tidak merinci nama-nama usaha gadai swasta tersebut, tapi OJK memastikan proses pengurusan izinnya akan selesai sebelum akhir tahun 2019.
"Proses izin 10 gadai swasta dilakukan secara serentak. Izinnya sudah selesai diproses. Tinggal menunggu persetujuan terhadap pengurusnya saja. Tentang kelayakan pengurusnya tepatnya. Jika sudah, ya izinnya keluar," kata Kepala Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yovvi Sukandar, Selasa (12/11/2019).
Sementara di luar 10 gadai swasta yang sedang proses izin, sampai hari ini OJK terus melakukan pemantauan di lapangan dan terus melakukan himbauan agar segera mengurus izin. Sebab, OJK tidak bisa mendata berapa banyak yang menjalankan usaha gadai secara secara diam-diam. Meski memang untuk pelaku usaha seperti di Pancing dan kawasan Padang Bulan, itu rata-rata sudah mendaftarkan diri ke OJK.
Yovvi mengatakan, untuk izin yang sekarang sedang berlangsung, itu di proses kemampuan dan kepatutan terhadap para pengurusnya.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin utamanya adalah permodalan. Dan bagi perusahaan gadai yang selama ini belum bisa memenuhi modalnya sesuai ketentuan minimal, disarankan untuk merger atau konsolidasi diantara keduanya.
"Dan dari yang kami lakukan proses perizinannya, ada 3 perusahaan gadai yang sebelumnya perusahaan gadai individual, mereka bergabung sehingga dengan permodalan yang semakin kuat, operasionalnya juga semakin ekspansif. Apalagi pasarnya juga semakin luas karena berbeda lokasi," kata Yovvi.
Tapi paling penting sebenarnya dari pengurusan izin adalah untuk meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa gadai tersebut sudah berizin dari OJK. Sekaligus berdasarkan pengakuan dari beberapa pemilik usaha gadai, itu sekaligus mencegah pihak-pihak atau individu tertentu yang tidak bertanggung jawab yang cenderung punya niat tidak baik kepada perusahaan gadai yang tidak terdaftar itu.
Tapi setelah mengajukan izin prinsip saja, belum izin usaha, dan mencantumkan logo OJK, pihak-pihak yang sebelumnya mendekati untuk melakukan hal-hal tidak baik karena operasional mereka dianggap tidak terdaftar, sekarang rata-rata sudah menghilang.
"Jika 10 gadai ini nanti sudah mengantongi izin, diharapkan kepada usaha gadai lainnya untuk mengurus izin. Karena jika tanpa izin, itu berarti usahanya ilegal," kata Yovvi.