Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Pemerintah baru berencana akan mecabut subsidi gas elpiji 3 Kilogram tabung melon yang beredar di masyarakat, yang diperkirakan harganya akan menjadi Rp 35.000 per tabung dri Rp 16-18 ribu. Mendengar kabar tersebut, belum apa apa masyarakat sudah resah dan kondisi harganya sekarang tak menentu.
Seperti yang terjadi di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan saat ini. Harga tabung gas 3 Kg itu sudah bervariasi di masyarakat mulai dari Rp 20 hingg 25 ribu rupiah. Suriani, ibu rumah tangga di Kecamatan Kisaran Timur mengatakan harga eceran bisa didapatkan dengan harga tertinggi dibawah Rp 25 ribu.
“Iya tadi pagi beli Rp 22 ribu. Tapi paling tinggi bisa Rp 25 ribu. Gak ngerti juga. Padahal kabarnya ini subsidi gas elpiji 3 Kilogram mau dicabut. Kami yang ibu rumah tangga resah lah,” kata Suriani warga Kelurahan Gambir Baru, Kisaran Timur kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Begitu pula dengan Masitoh, pedagang gorengan yang berjualan di jalan Sisingamangaraja Kisaran. Rencana pemerintah menaikkan harga dengan mencabut subsidi menurutnya cuma membebani dan menambah berat biaya hidup masyarakat kecil.
“Selama ini saja, kita tahu itu harga eceran tetap yang diatur pemerintah Rp 18 ribu dijual orang sampai Rp 23 bahkan 25 Ribu. Ini lagi mau dicabut bisa bisa berapa itu nanti harganya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah mulai mengurangi penyaluran gas LPG 3 kilogram pada semester II 2020. Selain itu, harga jual gas tersebut juga akan disesuaikan sesuai harga pasar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut subsidi LPG 3 kilogram. Subsidi tidak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung ke penerima manfaat.
Nantinya, harga jual 'gas melon' ini akan disesuaikan dengan harga pasar. Diperkirakan harga bisa mencapai Rp 35.000 per tabung.
Kebijakan ini ditargetkan pada pertengahan tahun ini. Diharapkan subsidi LPG 3 kilogram bisa lebih tepat sasaran dengan menyasar langsung kepada penerima manfaatnya yaitu masyarakat miskin.
Namun masyarakat kurang mampu akan tetap mendapatkan harga 'spesial'. Pasalnya, mereka akan tetap mendapatkan subsidi yang diberikan langsung dengan cara ditransfer.