Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ombudsman RI mengapresiasi respons cepat Fraksi Golkar DPR RI yang mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Ombudsman berharap langkah Golkar tersebut diikuti oleh fraksi lainnya.
"Respons cepat Fraksi Golkar untuk mencabut dukungan usulan pembahasan Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga yang tiga hari ini menyedot perhatian warga masyarakat terutama para penggiat dan pejuang kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia patut diapresiasi. Langkah ini semoga segera menjadi telaah dan diikuti oleh Fraksi dari Anggota DPR RI Pengusung lainnya," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).
Ninik pun menyorot alasan Fraksi Golkar mencabut dukungan terhadap RUU yang saat ini menjadi kontroversi itu. Fraksi Golkar sebelumnya mengaku kecolongan dan menilai RUU Ketahanan Keluarga mencampuri ranah privasi masyarakat.
"Ada yang menarik dari argumentasi yang disampaikan, mengapa Fraksi Golkar mencabut dukungan, yang pertama terkait proses pengusul yang ternyata diketahui belum melakukan konsultasi dengan Fraksi, seperti diungkapkan salah satu pimpinan Fraksi Golkar di salah satu media '....Fraksi merasa kecolongan dan harusnya anggota DPR RI pengusung sebagai anggota fraksi melakukan konsultasi dan presentasi pada Fraksi', dan yang kedua terkait substansi "RUU ini dianggap mencampuri urusan-urusan pribadi suami isteri, salah satunya yakni hanya isteri yang wajib mengurusi rumah tangga...'," tuturnya.
Karena itu, Ninik menilai perlunya kecermatan dalam pengusulan RUU. Terutama, kata dia, apakah ada faktor kemendesakan untuk menerbitkan peraturan yang baru.
"Menurut saya perlu ditambahkan kecermatan dalam mengusulkan RUU menjadi RUU Prioritas, perlu dicek betul, apakah ada faktor kemendesakan pengaturan? Karena memang belum tersedia pengaturan tentang perlindungan keluarga oleh negara? Begitupun secara substantive perlu terlebih dahulu dilakukan proses harmonisasi dengan perundangan yang mengatur terkait keluarga sebelumnya," ujar Ninik.
Lebih lanjut, menurut Ninik, UU yang ada saat ini sudah cukup mengatur tentang keluarga. Meskipun belum ideal, namun dia menilai dalam UU tersebut negara sudah memberikan perlindungan yang cukup kepada masyarakat.
"Sepengetahuan saya sampai dengan saat ini sudah tersedia UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Indonesia ,UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak PIdana Perdagangan Orang, UU 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Secara umum dan khusus telah mengatur tentang keluarga dalam dimensi perlindungan oleh negara. Meski belum semua substansinya ideal setidaknya sudah memberi tanggung jawab pada pemerintah dan aparat penegak hukum, memberi kewajiban pada masyarakat," kataya.
"Artinya secara undang-undang sudah memandatkan pada negara untuk hadir memberikan jaminan perlindungan keluarga yang selama ini diketahui tempat paling privat. Pekerjaan rumah kita bersama adalah bagaimana menegakkan berbagai undang-undang ini agar dapat benar-benar melindungi warga masyarakt terkecil dalam keluarga," sambung Ninik.
Sebelumnya, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga adalah anggota DPR Fraksi Golkar, Endang Maria. Langkah Endang ini ditentang fraksinya yang kemudian menyatakan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Kapoksi Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).
Alasan tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya dan lain-lain yang menjadi latar belakang RUU Ketahanan Keluarga itu, menurut Nurul, sudah dilakukan negara dengan mengeluarkan berbagai program. Program itu di antaranya PIP, PKH, BPJS, dan lain-lain.
"Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dinafikan.
Untuk yang terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP," sebut Nurul Arifin.
"Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," tegas Nurul.(dtc)