Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak semua jenazah yang dimakamkan dengan prosedur penyakit menular adalah pasien terkait virus Corona (COVID-19). Kemenkes juga menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat menolak jenazah COVID-19.
"Banyak sekali berita yang beredar berdasarkan jenazah yang diprasangkakan COVID-19 yang dimakamkan. Sebenarnya tidak ada alasan untuk kemudian menolak jenazah ini baik secara medis atau secara agama. Ketentuan yang dibuat oleh Kemenkes, oleh organisasi profesi ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Agama oleh organisasi Majelis Ulama Indonesia mengatakan tidak ada alasan kita untuk menolak jenazah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto dalam konferensi pers BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Pria yang akrab dipanggil Yuri itu menjelaskan pemakaman dengan prosedur penyakit menular juga dilakukan kepada jenazah yang meninggal akibat HIV/AIDS, Ebola, dan penyakit lainnya.
"Namun perlu kita pahami bahwa jenazah yang dimakamkan dengan tata laksana pada pengelolaan penyakit menular itu belum pasti jenazah COVID. Yang ada di dalam organisasi profesi adalah penatalaksanaan jenazah berpenyakit menular," kata Yuri.
"Hal yang sama juga kita lakukan apabila jenazah itu meninggal karena HIV/AIDS, karena Hepatitis B, karena Ebola, karena Difteri, karena Covid-19. Semua akan mendapatkan perlakuan yang sama," ucap Yuri.(dtc)