Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pandemi virus Corona nampaknya belum berakhir hingga memasuki bulan suci Ramadhan. Jumlah orang yang terdampak akibat COVID-19 terus meningkat mulai dari kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pantauan (PDP) hingga pasien yang dinyatakan positif.
Lalu, bolehkan orang yang masuk dalam kategori tersebut melakukan ibadah puasa selama pandemi virus Corona berlangsung?
Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM, mengatakan ODP masih diizinkan untuk berpuasa. Sedangkan PDP dan pasien yang dinyatakan positif tidak disarankan untuk berpuasa di tengah pandemi virus Corona.
"Kalau ODP dilihat situasinya kalau bisa imbangin minumnya delapan gelas sehari jangan sampai dehidrasi. Makan sayur dan buahnya dibanyakin saat sahur dan buka dan dia yakin bahwa itu mencukupi bisa saja dia berpuasa, namun harus konsultasi dulu ke dokter," ujar Prof Iris saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, Prof Iris menjelaskan bagi PDP maupun positif virus Corona dengan gejala sedang hingga parah tidak dianjurkan untuk berpuasa. Pasien dengan kondisi tersebut harus menjalani pengobatan dari dokter terlebih bagi pasien yang mempunyai penyakit bawaan.
"Karena kalo pasien, dia dalam pengobatan dan harus meningkatkan imun sistem sebaiknya tidak dianjurkan untuk berpuasa," kata Prof Iris.
"Kita lihat dia punya penyakit bawaan atau komorid misal diabetes, jantung, liver, dan ginjal itu harus dilihat. Dan kalau harus minum obat yang tiga kali sehari, tentu kita tidak anjurkan untuk puasa," lanjutnya.
Kemudian ia kembali mengingatkan kebijakan puasa dilihat dari kondisi individu pasien masing-masing dan tentunya dengan konsultasi dari dokter yang menanganinya.(dth)