Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sedikitnya 12.700an tenaga kerja sektor formal dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Sumut. Paling banyak merupakan pekerja di bidang pariwisata. Jumlah ini belum termasuk pekerja sektor informal terdampak namun tidak terdata oleh Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut. "Ada 12.700an pekerja khususnya sektor perhotelan, biro perjalanan dan ritel yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Sumut," kata Kadisnakertrans Sumut Harianto Butar-butar, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, karena berstatus dirumahkan, maka para pekerja tersebut kata dia tidak mendapat pesangon. "Karena kita juga mengimbau para pengusaha agar jangan ada yang mem PHK sampai batas yang memungkinkan ditalangi oleh pengusaha. Kalau pandemi ini berkepanjangan, tidak menutup kemungkinan PHK," ungkapnya.
Lantas bagaimana hak pesangon pekerja yang di PHK ini? "Kalau kondisi seperti ini, saya kira kita harus bijak juga bahwa perusahaan mungkin tidak punya kemampuan, karena tidak ada yang menginginkan kejadian ini," ungkapnya.
Sejauh ini kata dia, belum ada sektor pekerjaan baru yang terbuka selama pandemi Covid-19 ini. Yang ada, adalah banyak para pekerja yang beralih profesi seperti berdagang dan sebagainya.