Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Hampir semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia dewasa ini mengalami over kapasitas. Hal ini ditengarai banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus pidana narkoba. Maka, fakta mencatat bahwa mayoritas penghuni LP dan Rutan didominasi terkait kasus narkoba.
Seperti misal yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona di Rantauprapat. Dari jumlah kapasitas yang hanya 375 orang, Lapas yang berada di ibu kota Kabupaten Labuhanbatu ini, berdasarkan data dari Ditjen PAS per hari ini, Rabu (24/6/2020), dijejali 1.362 orang, yang mana itu artinya terjadi over kapasitas sampai 263%.
Dan dari 1.362 orang tersebut,sekitar 80% di antaranya merupakan napi atau tahanan dengan kasus pidana narkoba. Data dari Granat Rantau Utara per Oktober 2019, napi narkoba di lapas Rantauprapat mencapai 87%. Ironisnya, pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan, baik oleh kepolisian, BNN dan masyarakat, dengan banyaknya bandar, pengedar dan pemakai yang ditangkap serta barang bukti yan berhasil disita, ternyata tidak berbanding lurus dengan menurunnya peredaran narkoba di masyarakat.
Karena faktanya peredaran narkoba di Rantauprapat ternyata masih berlangsung secara masif dan terbuka dijual secara terang-terangan di beberapa tempat di seputaran Rantauprapat.
Misalnya menurut sumber medanbisnisdaily.com yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa narkoba jenis sabu dengan gampangnya dapat ditemukan di dua daerah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran narkoba di Rantauprapat. Daerah tersebut adalah Padang Bulan dan Padang Matinggi yang keduanya berada di Kecamatan Rantau Utara.
" Kalau di Padang Matinggi bandar besarnya adalah si MB, sedangkan kalau di Padang Bulan bandarnya adalah si A itu" ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut sumber yang dapat dipercaya tersebut juga mengatakan bahwa di Padang Bulan penjualan narkoba dilakukan secara terang-terangan.
" Kayak jualan kacang goreng ku tengok orang itu, jualan sabu di lapangan voli dekat masjid Padang bulan itu, dan si A inilah yang membagi buah (sabu -red) nya" katanya menjelaskan.
Padahal, ia menambahkan, tidak jauh dari lokasi lapangan voli yang dimaksud, berdomisili beberapa anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Labuhanbatu.
"Entahlah, kayak kebal hukum ku tengok orang itu, gak mungkin lah gak tau, malah kayak bandar yang di Padang Bulan itu, makin kaya aja ku tengok, dulunya bawa becaknya dia itu, sekarang udah berlimpah hartanya", urainya menambahkan.
Bandar berinisial A yang beroperasi di wilayah Padang Bulan tersebut, saat ini kehidupannya memang terlihat mapan dan berkecukupan dengan mempunyai rumah permanen dan sejumlah kendaraan termasuk roda empat serta beberapa aset lainnya. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya jika dikaitkan dengan pekerjaannya yang selama ini diketahui hanya sebagai penarik beca bermotor.
Begitu juga dengan bandar berinisial MB, masyarakat sekitar mengiyakan ketika medanbisnisdaily.com menanyakan tentang kepemilikan sebuah rumah yang terlihat sangat mewah di daerah Padang Matinggi. "Iya itu rumah si MB" ucap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Masih menurut warga sekitar, para bandar tersebut ditengarai sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haramnya tersebut tanpa tersentuh hukum. Sehingga pundi-pundi kekayaannya pun semakin hari semakin bertambah.
"Bandar kecil sengsara hidup di penjara, bandar besar bahagia hidup kaya raya" ucap sumber tersebut, seraya mencoba mengucapkannya sambil berpantun.
Ketua gerakan Anti Narkoba (Granat) Rantau Utara, Muhammad Kohar Ritonga, ketika dimintai keterangannya tentang maraknya peredaran narkoba, mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Rantauprapat saat ini memang dalam kondisi memperihatinkan. "Kabupaten Labuhanbatu berada di peringkat ketiga tertinggi dalam hal peredaran narkoba untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara" katanya.
Kohar menambahkan bahwa pihaknya berharap agar semua pemangku kebijakan dapat bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu menanggapi opini masyarakat tentang masih banyaknya para bandar yang tak tersentuh hukum dalam mengendalikan perputaran bisnis narkoba tersebut, Kohar pun tidak memberikan bantahan atas anggapan tersebut. "Keinginan masyarakat sebenarnya adalah aparat penegak hukum dapat memutus mata rantai peredaran narkoba ini" ujarnya.
Namun walaupun begitu, Kohar masih tetap mengapresiasi pihak Kepolisian yang disebutnya mampu memproses 5-7 orang terkait kasus narkoba per hari, pelaku tindak pidana narkoba.
"Oleh karena tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap polisi, sudah seyogyanya lah pemerintah pun memikirkan untuk mendirikan panti rehabilitasi di Labuhanbatu ini, agar para penyalahguna narkoba tidak lagi dihukum pidana melainkan direhab di panti sosial" ucap Kohar memberikan harapannya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, ketika baru dilantik pertengahan Mei lalu, pernah disinggung tentang masih bebasnya berkeliaran bandar-bandar besar tersebut. Ketika itu Kasat mengatakan bahwa pihaknya sulit menangkap para bandar tersebut karena mereka tidak pernah memegang atau menguasai barang terlarang tersebut.
"Bandar-bandar sekarang ini sudah pintar-pitar ya, mereka tidak pernah lagi mau bersentuhan dengan barang terlarang tersebut, jadi agak susah polisi untuk menahannya apabila barang tersebut tidak didapatkan dalam penguasaanya", ujarnya memberi argumen.
Ketika disinggung tentang langkah pengembangan yang seharusnya bisa ditempuh oleh pihak kepolisian, Kasat Martualesi mengatakan bahwa dalam menentukan status tersangka kepada seseorang minimal dibutuhkan 2 alat bukti. Dan keterangan saksi hanya merupakan satu alat bukti.
"Keterangan saksi itu sendiri minimal diberikan oleh 2 orang berbeda agar dapat menjadi 1 alat bukti, jadi kalau hanya keterangan 1 orang, itu belum bisa dijadikan alat bukti, itu yang diatur di dalam KUHP dan hal tersebut lah yang sampai sekarang belum kami dapatkan, sehingga belum bisa orang-orang yang dituduhkan bandar tersebut dijadikan sebagai tersangka, belum cukup alat buktinya", katanya menjelaskan.
Namun Kasat Martualesi tetap menjanjikan bahwa pihaknya akan senantiasa berusaha melakukan yang terbaik. "Terhadap bandar-bandar yang telah meresahkan masyarakat ini, kami akan menaruh perhatian lebih, menjadi skala prioritas bagi kami," ujarnya.