Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT AIA Financial akhirnya angkat bicara terkait adanya pemecatan terhadap dua orang mantan tenaga pemasarannnya. Di mana, sebelumnya kedua mantan tenaga kerja tersebut juga telah melaporkan pemecatan itu ke pihak Polda Sumut.
"Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah dan AIA telah melalui berbagai proses, termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," ungkap Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Rista, PT AIA Financial dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat. Untuk itu seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Code of Conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan, selain juga wajib untuk mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Perhitungan Hasil Investasi Tak Sesuai, Nasabah AIA Kecewa
Geramnya Surianta Tarigan, Dipecat dari AIA Financial Gara-gara Iseng Main Ludo di HP
"AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut," jelasnya.
Dia menyebutkan, keputusan ini diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan. Karena, sambung dia, AIA turut berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.
Rista juga menuturkan bahwa AIA menghormati keputusan dua mantan tenaga pemasaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
"Dalam hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengan Ibu Surianta Tarigan. Keputusan perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya," tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan juga yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.