Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan menolak RUU Omnibus Law yang saat ini masih terus dibahas. GMNI menilai RUU itu tidak berpihak kepada orang kecil atau kaum marhaenis. Demikian dikatakan Komisaris GMNI Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Michael Situmeang atau yang akrab dipanggil Mike kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (16/7/2020).
"GMNI menolak produk Rancangan Undang-Undang ini (RUU), karena RUU ini berorientasi kapitalisme yang menguntungkan perusahaan dan segelintir orang, tidak berorientasi marhaen atau orang-orang kecil, termasuk buruh, nelayan, petani," kata Mike.
Dijelaskan Mike, substansi RUU Cipta Kerja yang tidak memihak buruh dapat kita lihat dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sangat buruk. Ia membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dalam UUK 13/2003 Pasal 77 waktu hari dan jam kerja, diatur 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja sedangkan RUU Cipta Kerja mengatur 8 jam dalam satu hari kerja dan 40 jam untuk 1 minggu. Artinya RUU Cipta Kerja tidak memberikan hari libur untuk para pekerja, hal ini akan cenderung mengeksploitasi buruh.
Selain itu dalam pasal 93 UUK 13/2003 buruh ketika sakit, sedang haid, ketika menikah atau menikahkan, sedang melaksanakan kewajiban agama harus tetap diupah. Sedangkan di dalam RUU Cipta Kerja keadaan tersebut tidak diberi upah.
"RUU Cipta Kerja bersubstansi pengurangan perlindungan terhadap buruh sebaliknya korporasi dapat dua keistimewaan, yakni investasi dipermudah dan imunitas," jelas Mike.
Selain itu, sambung Mike, RUU Omnibus Law itu juga mengancam lingkungan hidup. Soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) misalnya, mengalami perubahan. Usaha yang risiko terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budayanya rendah tak wajib memiliki Amdal. Mereka hanya diwajibkan memenuhi standar upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
"Masih banyak pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mensengsarakan para pekerja, mengeksploitasi lingkungan dan kerugian di sektor lainnya. Oleh karena itu GMNI sangat menolak kehadiran RUU Cipta Kerja ini," tutup Mike.