Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhelatan Pilkada Serentak 2020 akan segera dimulai. Di Provinsi Sumut ada 23 kabupaten/kota yang akan ikut pilkada serentak tahap IV itu. Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Darwin Sipahutar, mengajak agar masyarakat berperan aktif melihat rekam jejak calon yang bakal dipilih.
"Masyarakat harus ikut serta lihat rekam jejak calon. Kalau tidak maka yang terjadi masyarakat akan melihat calonnya berurusan dengan masalah hukum," katanya, saat diskusi Pilkada Medan 2020 dengan tema "Dinasti Politik itu Biasa" yang diselenggarakan Mitra Research Consulting (MRC), Kamis (20/8/2020) sore.
Secara khusus Darwin menyoroti pelaksanaan Pilkada Medan. Di mana, ada kandidat Bobby Nasution - Aulia Rahman. Ia berharap pasangan ini punya niatnya yang lurus bisa membangun Kota Medan. Terutama di kawasan Medan Utara.
Direktur Eksekutif MRC, Ghazali Taroreh, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan survei dan Focus Group Discussion (FGD) pilkada Medan 2020 terkait dinasti politik di pilkada Medan. "Kami menemukan memang ada sedikit hal-hal yang menarik terhadap politik identitas ini," katanya.
Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Miftah Fariz yang ikut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyoroti soal dinasti politik dalam sistem demokrasi saat ini. Ia berpendapat, dinasti politik dalam demokrasi sangat jauh berbeda dengan sistem monarki.
"Di Amerika sendiri dimana demokrasi sangat berkembang, dinasti politik sangat kental. Hillary Clinton misalnya didorong jadi calon presiden. Hasilnya, Hillary kalah. Tapi tetap meninggalkan pendidikan politik bahwa dinasti politik hal yang lumrah. Bahkan konstitusi di Indonesia tidak melarang hal itu," tegas Miftah.
Soal konstitusi, memang benar adanya bahwa tidak ada undang-undang yang melarang satu keluarga untuk maju pada kontestasi politik. Hal itu diatur pada Peraturan MK No. 33 Tahun 2015.
'Politik dinasti' dianggap legal formal setelah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi itu. Setelah keluarnya Peraturan MK itu pulalah digelarnya Pilkada Serentak sejak 2015.