Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida, mengatakan, pihaknya belum bisa memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman. Kata dia, pengunduran diri bisa diproses khususnya tentang pelaksanaan pegantian antar waktu (PAW) yang mengajukan partai politik.
"Surat pengunduran diri beliau (Aulia) tetap diterima, tapi untuk proses lebih jauh menunggu surat resmi dari partai politik, dalam hal ini Partai Gerindra," ujar Alida, di Medan, Rabu (2/9/2020).
Wanita yang akrab disapa Uni itu menyebut ketika surat pengajuan partai politik disampaikan, maka nama calon pengganti Aulia Rahman akan dilampirkan bersamaan dengan surat keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra.
"Pengajuan surat pengunduran diri Pak Aulia kan dalam rangka melengkapi syarat administrasi, tapi proses di DPRD berbeda, jadi kami masih menunggu dari partai," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bakal calon Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Medan.
Permohonan pengunduran diri tersebut dibuat secara tertulis dan diantarkan langsung oleh Aulia kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida.
Pengunduran diri sebagai anggota DPRD Medan dilakukan Aulia karena akan mengikuti Pilkada serentak 2020.
Aulia Rahman akan berdampingan dengan Bobby Nasution untuk ikut berkontestasi di Pilkada Medan. Bobby Nasution - Aulia Rahman akan berhadapan dengan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang telah mendapat rekomendasi Partai Demokrat dan PKS.