Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setelah ditetapkan pada 18 April lalu, aturan IMEI akan menunjukkan tajinya dalam suntik mati ponsel BM. Saat sistem dari regulasi ini berjalan, maka perangkat ilegal otomatis terblokir.
Disebutkan bahwa sistem aturan IMEI akan berjalan pada 15 September mendatang. Aturan IMEI akan jadi 'senjata' pemerintah untuk memerangi peredaran ponsel BM di Indonesia, yang mana telah merugikan negara selama ini.
Untuk blokir IMEI perangkat elektronik seperti Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) ilegal ini, disepakati menggunakan skema whitelist.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menuturkan, dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal 18 April akan langsung diverifikasi oleh mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Register (CEIR).
"Kalau sistem whitelist, begitu pembeli beli HKT kemudian dinyalakan, apabila (perangkat tersebut) tidak terdaftar nomor IMEI-nya di CEIR, maka tidak dapat sinyal dari operator," ujar Janu kepada detikINET.
Skema whitelist di aturan IMEI ini tentunya berbeda dengan cara blacklist, yang diberi jeda waktu karena harus dianalisa dulu di server Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina).
"Apakah IMEI-nya resmi, terdaftar di Kementerian Perindustrian. Kemudian pembeli akan mendapatkan pemberitahuan, katakan SMS, apabila IMEI-nya ilegal," ucap Janu menambahkan.
Dengan mengadopsi skema whitelist dalam suntik mati ponsel BM ini, Janu mengungkapkan, Indonesia mengikuti jejak India untuk memberangus perangkat ilegal.
"Sistem Black List dipakai di Pakistan, yang tadinya menjadi acuan kita. Terus diganti sistem Whitelist, seperti yang dipakai India," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.
Aturan IMEI pertama kali disosialisasikan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga resmi diberlakukan pada 18 April 2020.(dtn)