Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Rantauprapat. Sampai hari ini, Rabu (16/9/2020) pukul 14.00 WIB, baru 2 pasangan calon (paslon) di Pilkada Labuhanbatu yang telah melengkapi berkas administrasi persyaratan pencalonan guna mengikuti Pilkada serentak 2020. Padahal hari ini merupakan hari terakhir untuk melengkapi berkas administrasi paslon tersebut.
"Sampai saat ini (pukul 14.00 WIB) baru pasangan Tigor-Idlinsyah dan pasangan Erik-Elyarosa yang telah melengkapi berkas administrasi pencalonan," ujar Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com. Lebih lanjut, kata dia, batas waktu penyerahan berkas administrasi paslon adalah hari ini sampai pukul 23.59 WIB.
Adapun berkas yang belum dilengkapi oleh para paslon yang telah mendaftar, tambah Wahyudi, terdiri dari berbagai berkas antara lain formulir BB2KWK, legalisir Ijazah, SKCK dan lain sebagainya.
Adapun konsekwensi jika paslon tersebut gagal melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu yang ditentukan (nanti malam pukul 23.59 WIB), maka paslon tersebut dinyatakan gugur atau dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada serentak yang akan di lakukan 9 Desember 2020 mendatang.
"Paslon yang gagal melengkapi berkas, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak akan diumumkan sebagai peserta Pilkada serentak pada 23 September mendatang (Penetapan Pasangan Calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada)," tegasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, pada Pilkada Labuhanbatu 2020 yang akan datang, sebanyak 5 paslon mendaftar di KPU pada tanggal 4 sampai 6 September yang lalu. Kelima paslon tersebut antara lain adalah pasangan Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe, kemudian Suhari Pane-Irwan Indra, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri serta dua pasangan diatas yang telah dinyatakan lengkap berkasnya yakni pasangan Tigor Panusunan Siregar - Idlinsyah Harahap dan pasangan Erik Attrada Ritonga - Elya Rosa Siregar.