Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, tidak mempermasalahkan ada pihak yang melakukan gugatan class action ke PN (Pengadilan Negeri) agar pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2020 ditunda.
"Kalau pun ditunda atau ada pendapat masyarakat atau suatu organisasi agar pilkada ini ditunda itu kan sah-sah saja. Tapi kami akan tetap patuh ya ketika Bawaslu RI mengeluarkan surat," ujarnya, ketika dimintai tanggapan, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut katakan ya bahwa bukan bermaksud ingin melarang atahembatasi komentar dari penggugat. Melainkan Bawaslu akan tetap bekerja sesuai undang-undang yang berlaku melalui Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)
"Ketika pimpinan (Bawaslu RI)mengeluarkan surat kepada kami agar pilkada ini ditunda, baru bisa kami laksanakan. Kalau mereka menggugat ke PN, itu sah-sah saja, sama dengan berpendapat di media sosial, itulah bentuk kebebasan berpendapat dan juga memiliki masing-masing," jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa Bawaslu juga sudah pernah ada pendapat orang tentang awal-awal Covid-19 di bulan Maret itu sehingga pilkada ditunda. Selain itu, Bawaslu juga bekerja tetap melalui standart - standart Covid-19, artinya kalau memang belum ada aturan untuk menunda kami tidak akan bisa menunda.
Ia pun menanggapi terkait protokol kesehatan covid-19 selama pilkada berlangsung menemukan beberapa kendala untuk menertibkan masyarakat.
"Seperti kemarin kegiatan pendaftaran Paslon, kalau di KPU masih mematuhi protokol Covid-19. Masalahnya orang yang di luar itu menjadi kendala masyarakat karena tidak mematuhi ptotokol kesehatan itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, GNPF Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu (16/9/2020). Mereka meminta pilkada Medan ditunda karena alasan Covid-19.
Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, diantaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada.